Kemajuan di Bidang PemerintahanDinasti Abbasiyah
Para Khalifah Dinasti Abbasiyah telah meletakan
dasar-dasar pemerintahan yang kuat dei keberlangsungan kekuasan.Bidang
pemerintahan yang ditata di periode keemasan Daulah Abbasiyah adalah
1.
Pengangkatan
Wazir(perdana Menteri) dan para menteri kabinetnya yang bertugas membantu
khalifah dalam menjalankan roda pemerintahan.
2.
Pembentukan
Sekretaris Negara(Diwanul Kitabah)yang dipimpin oleh Raisul Kitabah(Sekretaris
Negara).Raisul Kitabah dibantu oleh lima sekretaris pembantu,yaitu:
·
Katib Rasa’il :
sekretaris bidang persuratan
·
Katib Kharaj :
sekretaris bdang perpajakan dan kas negara
·
Katib Jundi : sekretaris bidang kemiliteran dan
pertahanan dan keamanan
·
Katib Kada’ : sekretaris bidang hukum dan
perundang-undangan
·
Katib Syurtah :
sekretaris bidang keopolisian dan keamanan sipi
3.Pembentukan
Departemen sebagai lembaga pembantu perdana menteri,antara lain:
·
Diwanul Kharaj :
Departemen luar negeri.
·
Diwanul
ziman :Departemen pengawasan urusan
negara.
·
Diwanul Jund :Departemen pertahanan dan keamanan.
·
Diwanul Akarah
:Departemen tenaga kerja dan pekerjaan umum.
·
Diwanul Rasa’il
:Departemen pos dan telekomunikasi.
4.Pengangkatan
Gubernur dan penataan pemerintahan desa.Dinasti Abbasiyah membagi kekuasan
menjadi beberapa wilayah,sesuai dengan letak geografis dan demografisnya.Setiap
wilayah dipimpin
oleh seorang Gubernur(Amir).Dan dibentuk pemerintahan Desa(Qaryah) di bawah
gubernur yang dipimpin oleh Syaikhul Qaryah(kepala desa)untuk memudahkan
pengawasan dan koordinasi dalam melaksanakan tugas negara.
5.Pembentukan
angkatan bersenjata,yang terdiri dari Angkatan Darat dan Laut.Setiap angkatan
dipimpin oleh seorang panglima yang di sebut Amirul Umara.
6.Pembentukan
Baitul Mal dan lembaga kas negara yang mengelola bidang :
·
Perbendaharaaan
negara(Diwanul Khazanah)
·
Hasil
bumi(Diwanul Azira’ah)
·
Perlengkapan
tentara(Diwanul Khazinussilah)
7.Pembentukan Mahkamah Agung,yang
menangani beberapa bidang:
·
Al-Qadi;mengadili
perkara agama oleh hakim(Qadi)
·
Al-Hisbah;mengadili
perkara umum ,baik pidana maupun perdata oleh (Al-Mustahsib)
·
An-Nazar fil
Mazalim;pengadilan tingkat banding setelah dari pengadilan Al-Qada atau
Al-Hisbah oleh hakim(Sahibul Mazalim).
0 comments:
Post a Comment