Sunday, 26 October 2014

Kemajuan di Bidang PemerintahanDinasti Abbasiyah


By on 19:11



Kemajuan di Bidang PemerintahanDinasti Abbasiyah



                Para Khalifah Dinasti Abbasiyah telah meletakan dasar-dasar pemerintahan yang kuat dei keberlangsungan kekuasan.Bidang pemerintahan yang ditata di periode keemasan Daulah Abbasiyah adalah
1. Pengangkatan Wazir(perdana Menteri) dan para menteri kabinetnya yang bertugas membantu   khalifah dalam menjalankan roda pemerintahan.
2. Pembentukan Sekretaris Negara(Diwanul Kitabah)yang dipimpin oleh Raisul Kitabah(Sekretaris Negara).Raisul Kitabah dibantu oleh lima sekretaris pembantu,yaitu:
·         Katib Rasa’il : sekretaris bidang persuratan
·         Katib Kharaj : sekretaris bdang perpajakan dan kas negara
·         Katib Jundi   : sekretaris bidang kemiliteran dan pertahanan dan keamanan
·         Katib Kada’  : sekretaris bidang hukum dan perundang-undangan
·         Katib Syurtah : sekretaris bidang keopolisian dan keamanan sipi
3.Pembentukan Departemen sebagai lembaga pembantu perdana menteri,antara lain:
·         Diwanul Kharaj : Departemen luar negeri.
·         Diwanul ziman  :Departemen pengawasan urusan negara.
·         Diwanul Jund    :Departemen pertahanan dan keamanan.
·         Diwanul Akarah :Departemen tenaga kerja dan pekerjaan umum.
·         Diwanul Rasa’il :Departemen pos dan telekomunikasi.
4.Pengangkatan Gubernur dan penataan pemerintahan desa.Dinasti Abbasiyah membagi kekuasan menjadi beberapa wilayah,sesuai dengan letak geografis dan demografisnya.Setiap wilayah           dipimpin oleh seorang Gubernur(Amir).Dan dibentuk pemerintahan Desa(Qaryah) di bawah gubernur yang dipimpin oleh Syaikhul Qaryah(kepala desa)untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi dalam melaksanakan tugas negara.
5.Pembentukan angkatan bersenjata,yang terdiri dari Angkatan Darat dan Laut.Setiap angkatan dipimpin oleh seorang panglima yang di sebut Amirul Umara.
6.Pembentukan Baitul Mal dan lembaga kas negara yang mengelola bidang :
·         Perbendaharaaan negara(Diwanul Khazanah)
·         Hasil bumi(Diwanul Azira’ah)
·         Perlengkapan tentara(Diwanul Khazinussilah)
      7.Pembentukan Mahkamah Agung,yang menangani beberapa bidang:
·         Al-Qadi;mengadili perkara agama oleh hakim(Qadi)
·         Al-Hisbah;mengadili perkara umum ,baik pidana maupun perdata oleh (Al-Mustahsib)
·         An-Nazar fil Mazalim;pengadilan tingkat banding setelah dari pengadilan Al-Qada atau Al-Hisbah oleh hakim(Sahibul Mazalim).


About The Blogger

Description about your profile and theblog about. Edit this in Template > Edit HTML. CB Blogger was edited this seo responsive blogger template for you. Lorem ipsum dolir sit tes template blog blogspot seo friendly, fast loading, and responsive

0 comments:

Post a Comment

Top